Bilangan 19:1-22
Bilangan 19:1-22 Terjemahan Sederhana Indonesia (TSI)
TUHAN berbicara kepada Musa dan Harun, “Aku juga memberikan peraturan-peraturan ini kepada kalian. Suruhlah orang Israel untuk membawa sapi betina berwarna merah yang sama sekali tidak bercacat dan belum pernah dipakai untuk membawa beban. Serahkanlah sapi itu kepada Imam Eleazar. Sapi itu akan dibawa keluar perkemahan Israel ke arah timur dan disembelih di hadapannya. Di tempat itu dia akan mengambil sedikit darah dengan jarinya dan memercikkannya sebanyak tujuh kali ke arah pintu masuk kemah-Ku. Lalu seluruh bagian sapi itu akan dibakar dalam pengawasan Eleazar sampai habis semuanya. Jangan ada yang tertinggal, baik kulit, daging, darah, bahkan kotorannya. Kemudian Eleazar akan mengambil sebatang kayu aras, ranting hisop, dan tali merah, dan melemparkan semua itu ke dalam api yang membakar sapi itu. “Lalu Eleazar harus mandi dan mencuci pakaiannya. Sesudah itu, dia baru boleh masuk kembali ke perkemahan. Tetapi dia tetap najis sampai matahari terbenam. Orang yang membakar sapi itu juga harus mandi dan mencuci pakaiannya, dan dia juga najis sampai matahari terbenam. Kemudian seseorang yang tidak najis harus mengumpulkan abu sapi itu dan menyimpannya di tempat yang kudus di luar perkemahan. Abu itu akan dicampurkan dengan air untuk menjadi air penyucian, yang akan dipercikkan pada orang Israel dalam upacara penyucian diri dari dosa. Dan orang yang mengumpulkan abu itu juga harus mencuci pakaiannya, dan tetap najis sampai matahari terbenam. Peraturan tentang pengolahan air penyucian ini harus ditaati sampai selama-lamanya, baik untuk kepentingan orang Israel maupun orang asing yang tinggal bersama dengan kalian.” “Siapa pun yang menyentuh mayat menjadi najis selama tujuh hari. Dia harus dipercikkan dengan air penyucian itu pada hari yang ketiga dan hari yang ketujuh. Sesudah percikan kedua, dia tidak lagi najis. Tetapi kalau dia tidak dipercikkan dengan air penyucian itu pada hari yang ketiga dan hari yang ketujuh, dia tetap najis. Jadi, siapa pun yang menyentuh mayat dan tidak menyucikan dirinya dengan dipercikkan dengan air penyucian, dia tetap najis. Kenajisannya mencemari kemah-Ku dan dia akan disingkirkan dari antara umat yang taat pada perjanjian-Ku. “Inilah peraturan yang akan dilakukan jika seseorang meninggal di dalam sebuah kemah. Semua orang yang berada di kemah itu ketika dia meninggal atau siapa pun yang masuk ke dalam kemah itu menjadi najis selama tujuh hari. Semua wadah yang terbuka dan tidak tertutup rapat di dalam kemah itu menjadi najis. Jika seseorang di padang menyentuh mayat, baik yang mati dibunuh maupun yang mati secara wajar, ataupun menyentuh tulang manusia atau kuburan, orang itu menjadi najis selama tujuh hari. “Untuk upacara penyucian, masukkanlah sedikit abu penyucian ke dalam kendi dan tuangkanlah air yang diambil dari mata air ke dalamnya. Lalu seseorang yang tidak najis harus mengambil ranting hisop, mencelupkannya ke air itu, lalu mengibaskan ranting itu untuk memercikkan air itu pada orang-orang yang hadir di kemah saat kematian, semua barang-barang di dalam kemah itu, dan kemah itu. Air itu juga harus dipercikkan kepada siapa pun yang menyentuh tulang manusia, mayat, ataupun kuburan. Orang yang tidak najis harus memercikkan air itu pada yang najis pada hari ketiga dan hari ketujuh. Pada hari yang ketujuh, orang yang sedang disucikan harus mandi dan mencuci pakaiannya. Dan sesudah matahari terbenam, dia tidak lagi najis. “Jika orang yang menjadi najis tidak disucikan, dia akan disingkirkan dari antara umat yang taat pada perjanjian-Ku, karena kenajisannya mencemari kemah-Ku. Orang itu tetap najis karena dia tidak dipercikkan dengan air penyucian. Peraturan ini berlaku bagi kalian untuk selama-lamanya. “Orang yang memercikkan air penyucian itu harus mencuci pakaiannya. Siapa pun yang menyentuh wadah yang digunakan untuk air penyucian menjadi najis sampai matahari terbenam. Apa pun dan siapa pun yang disentuh oleh orang yang najis akan menjadi najis sampai matahari terbenam.”
Bilangan 19:1-22 Alkitab Terjemahan Baru (TB)
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: ”Inilah ketetapan hukum yang diperintahkan TUHAN dengan berfirman: Katakanlah kepada orang Israel, supaya mereka membawa kepadamu seekor lembu betina merah yang tidak bercela, yang tidak ada cacatnya dan yang belum pernah kena kuk. Dan haruslah kamu memberikannya kepada imam Eleazar, maka lembu itu harus dibawa ke luar tempat perkemahan, lalu disembelih di depan imam. Kemudian imam Eleazar harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah lembu itu, lalu haruslah ia memercikkan sedikit ke arah sebelah depan Kemah Pertemuan sampai tujuh kali. Sesudah itu haruslah lembu itu dibakar habis di depan mata imam; kulitnya, dagingnya dan darahnya haruslah dibakar habis bersama-sama dengan kotorannya. Dan imam haruslah mengambil kayu aras, hisop dan kain kirmizi dan melemparkannya ke tengah-tengah api yang membakar habis lembu itu. Kemudian haruslah imam mencuci pakaiannya dan membasuh tubuhnya dengan air, sesudah itu masuk ke tempat perkemahan, dan imam itu najis sampai matahari terbenam. Orang yang membakar habis lembu itu haruslah mencuci pakaiannya dengan air dan membasuh tubuhnya dengan air, dan ia najis sampai matahari terbenam. Maka seorang yang tahir haruslah mengumpulkan abu lembu itu dan menaruhnya pada suatu tempat yang tahir di luar tempat perkemahan, supaya semuanya itu tinggal tersimpan bagi umat Israel untuk membuat air pentahiran; itulah penghapus dosa. Dan orang yang mengumpulkan abu lembu itu haruslah mencuci pakaiannya, dan ia najis sampai matahari terbenam. Itulah suatu ketetapan untuk selama-lamanya bagi orang Israel dan bagi orang asing yang tinggal di tengah-tengahmu. Orang yang kena kepada mayat, ia najis tujuh hari lamanya. Ia harus menghapus dosa dari dirinya dengan air itu pada hari yang ketiga, dan pada hari yang ketujuh ia tahir. Tetapi jika pada hari yang ketiga ia tidak menghapus dosa dari dirinya, maka tidaklah ia tahir pada hari yang ketujuh. Setiap orang yang kena kepada mayat, yaitu tubuh manusia yang telah mati, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, ia menajiskan Kemah Suci TUHAN, dan orang itu haruslah dilenyapkan dari Israel; karena air pentahiran tidak disiramkan kepadanya, maka ia najis; kenajisannya masih melekat padanya. Inilah hukumnya, apabila seseorang mati dalam suatu kemah: setiap orang yang masuk ke dalam kemah itu dan segala yang di dalam kemah itu najis tujuh hari lamanya; setiap bejana yang terbuka yang tidak ada kain penutup terikat di atasnya adalah najis. Juga setiap orang yang di padang, yang kena kepada seorang yang mati terbunuh oleh pedang, atau kepada mayat, atau kepada tulang-tulang seorang manusia, atau kepada kubur, orang itu najis tujuh hari lamanya. Bagi orang yang najis haruslah diambil sedikit abu dari korban penghapus dosa yang dibakar habis, lalu di dalam bejana abu itu dibubuhi air mengalir. Kemudian seorang yang tahir haruslah mengambil hisop, mencelupkannya ke dalam air itu dan memercikkannya ke atas kemah dan ke atas segala bejana dan ke atas orang-orang yang ada di sana, dan ke atas orang yang telah kena kepada tulang-tulang, atau kepada orang yang mati terbunuh, atau kepada mayat, atau kepada kubur itu; orang yang tahir itu haruslah memercik kepada orang yang najis itu pada hari yang ketiga dan pada hari yang ketujuh, dan pada hari yang ketujuh itu haruslah ia menghapus dosa orang itu; dan orang yang najis itu haruslah mencuci pakaiannya dan membasuh badannya dengan air, lalu ia tahir pada waktu matahari terbenam. Tetapi orang yang telah najis, dan tidak menghapus dosa dari dirinya, orang itu harus dilenyapkan dari tengah-tengah jemaah itu, karena ia telah menajiskan tempat kudus TUHAN; air pentahiran tidak ada disiramkan kepadanya, jadi ia tetap najis. Itulah yang harus menjadi ketetapan bagi mereka untuk selama-lamanya. Orang yang menyiramkan air penyuci itu, ia harus mencuci pakaiannya, dan orang yang kena kepada air penyuci itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. Segala yang diraba orang yang najis itu menjadi najis dan orang yang kena kepadanya menjadi najis juga sampai matahari terbenam.”
Bilangan 19:1-22 Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini (BIMK)
TUHAN memerintahkan Musa dan Harun untuk memberikan peraturan-peraturan ini kepada bangsa Israel: Ambillah seekor sapi betina merah yang tidak ada cacatnya dan belum pernah dipakai untuk memikul beban. Serahkanlah sapi itu kepada Imam Eleazar. Binatang itu harus dibawa ke luar perkemahan lalu disembelih di depan imam. Lalu Imam Eleazar harus mengambil sedikit darah binatang itu dan memercikkannya tujuh kali ke arah Kemah TUHAN. Seluruh binatang itu, termasuk kulit, daging, darah dan isi perutnya, harus dibakar di depan imam. Selanjutnya imam harus mengambil sedikit kayu aras, setangkai hisop dan seutas tali merah, lalu melemparkannya ke dalam api yang tengah membakar sapi merah itu. Kemudian imam harus mencuci pakaiannya dan mandi. Sesudah itu ia boleh masuk ke dalam perkemahan, tetapi ia masih najis sampai matahari terbenam. Orang yang membakar sapi itu juga harus mencuci pakaiannya dan mandi; ia juga masih najis sampai matahari terbenam. Lalu seseorang yang tidak najis harus mengumpulkan abu sapi itu dan meletakkannya di tempat yang bersih di luar perkemahan. Abu itu disimpan di situ supaya umat Israel dapat memakainya untuk membuat air upacara penyucian bagi penghapusan dosa. Orang yang mengumpulkan abu sapi itu harus mencuci pakaiannya, tetapi ia najis sampai matahari terbenam. Peraturan itu berlaku untuk selama-lamanya, baik untuk orang Israel maupun untuk orang asing yang tinggal menetap di tengah-tengah mereka. Orang yang kena mayat menjadi najis selama tujuh hari. Pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia harus menyucikan diri dengan air upacara; barulah ia bersih. Tetapi kalau pada hari yang ketiga dan yang ketujuh ia tidak membersihkan diri, ia tetap najis. Orang yang kena mayat dan tidak menyucikan diri adalah najis, karena ia belum disiram dengan air upacara. Ia menajiskan Kemah TUHAN dan karena itu tidak lagi dianggap anggota umat Allah. Apabila seseorang mati di dalam sebuah kemah, siapa saja yang ada di dalam kemah itu atau masuk ke dalamnya, menjadi najis selama tujuh hari. Semua kendi dan periuk yang tidak ada tutupnya juga menjadi najis. Setiap orang yang kena mayat orang yang mati dibunuh, atau yang mati dengan sendirinya di ladang, menjadi najis selama tujuh hari. Begitu pula orang yang menyentuh kuburan atau tulang orang mati. Untuk menyucikan orang yang najis itu, harus diambil sedikit abu dari sapi merah betina yang sudah dibakar untuk penghapusan dosa. Abu itu harus dimasukkan ke dalam sebuah periuk, lalu diberi air yang diambil dari air yang mengalir. Dalam hal yang pertama, yaitu kalau ada orang yang mati di dalam kemah, orang yang tidak najis harus mengambil setangkai hisop, mencelupkannya ke dalam air itu, lalu memerciki kemah itu dan segala sesuatu yang ada di dalamnya, juga orang-orang yang ada di situ. Dalam hal yang kedua, yaitu apabila seseorang kena mayat, kuburan atau tulang orang mati, orang yang tidak najis harus memerciki orang yang najis itu dengan cara yang sama juga. Ia harus memercikinya pada hari yang ketiga dan hari yang ketujuh. Pada hari yang ketujuh itu selesailah upacara penyucian orang yang najis itu. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan mandi. Mulai saat matahari terbenam ia menjadi bersih. Orang yang menjadi najis dan tidak mengadakan upacara penyucian diri, tetap najis karena belum disirami dengan air upacara. Ia menajiskan Kemah TUHAN, dan tidak lagi dianggap anggota umat Allah. Peraturan itu berlaku untuk selama-lamanya. Orang yang memercikkan air upacara itu juga harus mencuci pakaiannya, dan orang yang kena air itu menjadi najis sampai matahari terbenam. Barang yang disentuh oleh orang yang najis itu menjadi najis, dan orang lain yang menyentuhnya menjadi najis juga sampai matahari terbenam.