Ibrani 9:16-22
Ibrani 9:16-22 FAYH
Kalau seseorang mati dan meninggalkan surat wasiat—yang berisi daftar harta benda yang harus diberikan kepada orang-orang tertentu setelah ia mati—pembagian warisan itu tidak akan dilaksanakan sebelum terbukti bahwa orang yang menulisnya telah mati. Surat wasiat itu baru berlaku setelah orang yang menulisnya mati. Selama ia masih hidup, tidak seorang pun dapat mempergunakan surat wasiat itu untuk memperoleh apa yang telah dijanjikan. Itulah sebabnya perjanjian yang pertama pun tidak dapat berlaku sebelum darah dipercikkan. Sebab sesudah Musa memberikan semua hukum Allah itu kepada bangsanya, ia mengambil darah anak lembu dan kambing serta air, dan memercikkan darah itu ke atas kitab hukum-hukum Allah dan ke atas semua orang dengan ranting-ranting hisop dan benang wol merah. Kemudian katanya, “Inilah darah yang mengesahkan perjanjian antara kalian dan Allah. Aku disuruh oleh Allah untuk membuat perjanjian itu dengan kalian.” Dan dengan cara yang sama ia memercikkan darah ke atas kemah kudus dan segala alat ibadat. Sebenarnya dapat dikatakan, bahwa menurut perjanjian lama hampir segala sesuatu disucikan dengan percikan darah, dan tanpa penumpahan darah tidak ada pengampunan dosa.


